π° Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Menegakkan Hak Asasi dan Transparansi
JAKARTA β LBH Masyarakat. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hadir sebagai landasan hukum yang menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Hak atas informasi adalah hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UU KIP memberikan jaminan yang jelas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh Badan Publik, serta berpartisipasi dalam perumusan dan pengawasan kebijakan publik.
βοΈ Keseimbangan Antara Keterbukaan dan Kerahasiaan
Meskipun prinsip dasarnya adalah setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna, UU KIP juga mengakui adanya informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia). Menurut LBH Masyarakat, kerahasiaan informasi didasarkan pada tiga pilar utama:
- Aturan Undang-Undang (UU): Informasi yang memang dilarang dibuka oleh peraturan perundang-undangan lain.
- Kepatutan: Pertimbangan etis dan moral yang mendasari kerahasiaan informasi.
- Kepentingan Umum: Informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan dampak buruk atau membahayakan kepentingan yang lebih besar.
Pengecualian ini bersifat ketat dan terbatas. Untuk menentukan apakah suatu informasi yang dikecualikan dapat dibuka atau tidak, Badan Publik wajib melakukan uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian.
Poin Kunci: Kerahasiaan informasi didasarkan pada aturan UU, kepatutan, kepentingan umum setelah melalui uji konsekuensi. Kepentingan yang lebih besar didahulukan.
Artinya, apabila membuka suatu informasi dikecualikan akan menyebabkan konsekuensi yang lebih besar daripada kepentingan masyarakat untuk mengetahuinya, maka informasi tersebut dapat ditutup. Sebaliknya, jika kepentingan umum untuk mengetahui informasi tersebut lebih besar, maka informasi harus dibuka.
ποΈ Kewajiban Badan Publik dan Hak Masyarakat
UU KIP mengikat seluruh Badan Publik (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang menggunakan dana negara) untuk:
- Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
- Mengumumkan Informasi Publik secara berkala, serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
- Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi.
Sebagai pengguna informasi publik, masyarakat berhak untuk melihat, mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan Informasi Publik. Dengan adanya UU KIP, masyarakat memiliki sarana untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.
Buku Saku “Mengenal UU Keterbukaan Informasi Publik” yang diterbitkan oleh LBH Masyarakat menjadi panduan penting bagi pendamping masyarakat dan aktivis untuk memahami landasan hukum ini, sehingga dapat menggunakan hak atas informasi secara efektif dalam kerja-kerja advokasi.
NENEK MOYANG
Sumber dari : LBH MASYARAKAT https://lbhmasyarakat.org/
NENEK MOYANG

